TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melelang Barang Milik Daerah (BMD) sekitar 1.200 kendaraan dan barang lainnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan mekanisme lelang untuk penjualan BMD pada Senin, 27 November 2023.
"Proses lelang kendaraan dinas tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini yang paling esensial. Kami akan mempedomani aturan-aturan penjualan kendaraan dinas pada setiap tahapannya," jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Penjualan Kendaraan Dinas
Benyamin juga menekankan pentingnya menjalankan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang yang melibatkan siapa pun.
"Walaupun ini merupakan langkah pertama seperti yang telah dilaporkan, ke depannya kita bisa melaksanakan lelang untuk berbagai aspek seperti kendaraan roda dua, barang elektronik, serta inventaris lainnya. Pasalnya, perkembangan teknologi elektronik sangat cepat," tambahnya.
"Yang terpenting adalah aset kita baik dan bersih. Dengan begitu, tidak ada beban yang dimiliki negara terhadap aset-aset kita," tegas Benyamin Davnie.
Meskipun demikian, Benyamin menekankan perlunya kepatuhan aturan bagi semua pihak yang terlibat dalam lelang. Sebab, ada barang hibah yang akan dilelang yang membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.
"Kami juga telah memberikan hibah barang kepada pihak ketiga, yang mana juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Semua hal terkait penggunaan uang negara harus dikelola secara transparan, termasuk penghapusan, hibah barang, serta lelang yang sedang kita sosialisasikan saat ini," pungkasnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait