Agung juga menegaskan bahwa penerbitan obligasi ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena peraturan turunannya belum tersedia.
Salah satunya adalah persyaratan bahwa pemerintah daerah harus memiliki penghasilan terlebih dahulu sebelum menerbitkan obligasi.
"Untuk memiliki obligasi, pemerintah daerah harus memiliki penghasilan dari pemerintah daerahnya. Jadi, ini masih dalam proses, namun merupakan bagian dari pendapatan non-APBN," jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait