Viral Mantan Bakar Ijazah, Berikut Cara Urus Ijazah yang Rusak

Wiwie Heriyani, Rizky Agustian
Viral video perempuan membakar ijazah mantan pacar. Begini cara mengurus ijazah jika rusak atau hilang. (Foto: @Little_secret9/X)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pertengkaran sepasang kekasih viral di media sosial. Sang perempuan, Rebecca, nekat membakar ijazah S1 milik mantan pacarnya, Bryan Nicholas Octaviano.

Aksi pembakaran ijazah itu terekam dalam video yang diunggah akun X @Little_secret9.

"Ini adalah ijazah asli ya," bunyi suara perempuan dalam video yang diduga Rebecca, dilihat Senin (18/12/2023).

Disebutkan, Rebecca membakar ijazah Bryan lantaran helm miliknya tak kunjung dikembalikan. Tidak diketahui secara pasti bagaimana duduk perkaranya, namun, dari klarifikasi yang beredar, Rebecca mengaku melakukan hal ekstrem tersebut karena Bryan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dengannya dalam menyelesaikan masalah.

Mantan kekasih Rebecca itu justru disebut memviralkan aksinya. Salah satunya, momen saat Rebecca membakar habis ijazah S1 milik Bryan dan direkam dalam sebuah video yang ini viral di jagat maya.

“Perjuangan 4 tahun buat dapet ijazah sarjana, musnah dibakar cewe perkara helmnya ga dibalikin,” ujar Bryan, dalam curhatan yang beredar di Instagram @menfesatangerang, dikutip Senin(18/12/2023).

Bryan mengaku telah mendatangi rumah Rebecca untuk mengembalikan helmnya. Namun, nasi telah menjadi bubur, ijazahnya justru telah hangus terbakar.

Netizen pun ramai-ramai menghujat aksi ekstrem Rebecca. Banyak yang menyebut bahwa klarifikasi Rebecca tampak klise dan permasalahannya sangat sepele.

Mereka menilai, seharusnya Rebecca tidak sampai membakar ijazah sang mantan kekasih, pasalnya untuk mendapatkannya butuh perjuangan selama 4 tahun lamanya. Tidak sedikit juga yang mengusulkan jika Rebecca harus diproses secara hukum.

Ternyata, ijazah rusak atau hilang tidak bisa diganti dengan yang baru. Namun, masih bisa dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah dan berlaku sebagai pengganti ijazah asli.

Berikut cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (18/12/2023).

1. Buat Surat Laporan Kehilangan

Bawa fotokopi ijazah dan KTP ke polsek setempat untuk membuat surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat. Sampaikan kepada petugas yang berjaga tentang niat untuk membuat surat kehilangan ijazah.

2. Minta SKPI ke Sekolah

Selanjutnya datangi sekolah asal dan menyampaikan bahwa ijazah rusak atau hilang dan minta dibuatkan SKPI. Dokumen yang diperlukan yakni dua lembar materai, dua lembar pas foto 3x4, surat kehilangan dari polsek, serta fotokopi ijazah yang hilang.

Nantinya, kepala sekolah akan menandatangani SKPI di atas materai disertai cap basah. Pas foto 3x4 kemudian ditempel berserta cap 3 jari. Kemudian minta legalisasi kepada petugas Tata Usaha sekolah.

3. Bawa Dokumen ke Dinas Pendidikan

SKPI yang telah dibuat lalu dibawa ke dinas pendidikan setempat untuk meminta tanda tangan dan pengesahan. Dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain surat pernyataan tanggung jawab mutlak bertanda tangan di atas materai berikut fotokopi dua lembar.

Kemudian surat pernyataan saksi dari dua teman seangkatan yang ditandatangi di atas materai dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang dilegalisasi dan fotokopi KTP dua lembar.

Lalu surat laporan kehilangan dari polsek berserta fotokopinya dua lembar, fotokopi KTP dua lembar, serta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dua lembar.

4. SKPI Dapat Digunakan

Setelah mendapat tanda tangan dan pengesahan dari dinas pendidikan setempat, SKPI dapat digunakan sebagai pengganti ijazah yang rusak atau hilang. Jangan lupa untuk difotokopi dan dilegalisai.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network