Selama Libur Nataru, Dishub Kabupaten Tangerang Batasi Operasional Angkutan Tambang

M Bakhrun
Selama Libur Nataru, Dishub Kabupaten Tangerang Batasi Operasional Angkutan Tambang (Foto : Pemkab Tangerang)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan "Nanti kita akan berlakukan Perbup 12 tahun 2022 sebagai aturan di masa Natal dan tahun baru nanti".
 
Achmad Taufik menjelaskan, pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Natal dan tahun baru itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB. 

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan jenis kendaraan operasional golongan III, IV, dan V. 

Selain melakukan pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di beberapa lokasi. 

"Kita akan dirikan posko terpadu, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan" terangnya.
 
"Untuk pelaksanaannya kita akan berkoordinasi dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan,". Dishub akan menerjunkan 170 personel, ditambah tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri, ujarnya. 

"Nanti petugas itu akan membantu mengatur arus lalu lintas di bidang angkutan. Untuk pengamanan nanti dilakukan oleh tim TNI/Polri" pungkas Achmad Taufik. Demikian Rilis Pemkab Tangerang. (*)
 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network