Resmi, DKI Jakarta Terapkan Pajak Hiburan 40 %, SPA hingga Karaoke Terdampak

Nanang Wijayanto
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ketentuan pajak hiburan mulai mengalami perubahan, sesuai dengan kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengesahan peraturan daerah, turunan dari Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu daerah yang telah melakukan perubahan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) telah disahkan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024. Dalam dokumen rancangan Perda PRD pajak hiburan tercantum masuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan masuk subjenis jasa kesenian dan hiburan.

Pasal 51 ayat 2 menyebutkan tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Sementara tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu. 

Objek pajak barang dan jasa tertentu tersebut antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya mengeluhkan pungutan pajak usaha jasa kesenian dan hiburan mencapai 40%. Hal itu dikeluhkan melalui unggahan reels di Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dia menilai tingginya pajak tersebut dapat mematikan usaha jasa hiburan. Hotman mengajak pelaku usaha hiburan protes terkait hal tersebut. 

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya. 

Melalui unggahannya tersebut, Hotman mengunggah tarif pajak barang dan jasa tertentu. Khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malan, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40%. Tidak berhenti di situ, dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak makanan minuman 10%, jasa hotel 10% dan parkir 10%.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 16 Januari 2024 - 11:45 WIB oleh Nanang Wijayanto dengan judul "DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak". 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network