Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Pahami Aturannya

Anggie Ariesta
iPhone 16 sudah boleh masuk Indonesia melalui Bea Cukai ketentuan khusus. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- iPhone 16 yang dibeli di luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Hal itu diizinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, ada dua dasar hukum yang mendasari peraturan ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Prinsipnya, setiap orang yang datang dari luar negeri boleh membawa maksimal dua unit handphone, tablet, atau komputer per kedatangan selama setahun," jelas Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Bayar Pajak Dulu

Dia menambahkan, "Tentunya, mereka yang membawa barang harus melakukan registrasi. Jika tidak membayar pajak, IMEI-nya tidak akan dapat diaktifkan. Itulah detail yang perlu diperhatikan."

Barang yang dibawa oleh penumpang dibagi menjadi dua kategori: barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas.

Namun, Nirwala menegaskan bahwa membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk dijual bisa menjadi tantangan. "Misalnya, jika saya membawa dua unit iPhone 16—satu untuk saya dan satu untuk anak saya—siapa yang bisa membuktikan bahwa itu tidak untuk diperjualbelikan? Itu yang sulit," ungkapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network