Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Cawapres Mahfud MD: Siap Menuntaskan

Wiwie Heryani
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof.(foto: TPN)

LAMPUNG, iNewsSerpong.id - Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3, mengaku siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat jika terpilih dalam Pilpres 2024. Saat ini masih ada Aksi Kamisan yang menuntut pelanggaran HAM masa lalu dan penculikan aktivis 98. 

Awalnya, seorang Mahasiswi Arifa Hasanah, mempertanyakan  Aksi Kamisan yang selalu menyuarakan usut tuntas pelanggaran HAM berat. Dia bertanya, kebijakan apa yang akan diambil Mahfud jika terpilih menjadi wakil presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu. 

Sebagaimana diketahui, aksi Kamisan digelar keluarga korban pelanggaran HAM berat dan penculikan aktivis sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini di depan Istana Negara. Tujuannya, menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Talangsari. 

Menjawab hal tersbut, Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah sudah melakukan penyelesaian beberapa pelanggaran HAM sejak menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Korban pelanggaran HAM dipulihkan oleh pemerintah.

“Pemulihan hak-hak korban, bukan pelakunya ya, hak-hak korban. Itu yang saya kemudian saya sampaikan ke dunia internasional,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024). 

“Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban,” lanjutnya. 

Kemudian, Mahfud mengatakan kasus hukumnya untuk pelaku akan diteruskan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 tersebut. 

“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” katanya. 

Di sisi lain, dia mengatakan penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun perlu dibuktikan dengan sejumlah fakta yang kuat. 

“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” katanya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cawapres Mahfud MD Siap Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/cawapres-mahfud-md-siap-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network