Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan, Ini Pernyataan Lengkapnya

Reza Fajri
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan aturan dasar seorang presiden boleh memihak dan berkampanye, namun pernyataan Jokowi itu masih menuai kontroversi dan mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah pun angkat bicara terkait pernyataan Jokowi tersebut.

Dalam pernyataannya, MHH PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Pernyataan seperti itu dinilai menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Muhammadiyah meminta presiden untuk menjadi teladan yang baik. Yakni dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan negara.

Berikut pernyataan atau sikap lengkap MHH PP Muhammadiyah menyikapi pernyataan Presiden Jokowi:  

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak. 

2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi. 

3. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu. 

4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu. 

5. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu. Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara. 

6. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara. 

Demikian pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini disampaikan. Pernyataan sikap ini sekaligus sebagai upaya Muhammadiyah untuk senantiasa memberi solusi untuk negeri, sebagaimana disampaikan oleh KH. Ahmad Dahlan: “Aku berdoa, berkah dan keridhoan serta limpahan rahmat karunia ilahi, agar Muhammadiyah tetap maju dan bisa memberikan manfaat bagi seluruh umat sepanjang sejarah dari zaman ke zaman”. Semoga pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang dituju.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pernyataan Lengkap Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pernyataan-lengkap-muhammadiyah-desak-jokowi-cabut-pernyataan-menjurus-ketidaknetralan/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network