JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau miskin.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan bahwa jumlah ini mencakup 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia, yang berjumlah 4,2 juta. Pernyataan ini disampaikan pada acara Taspen Day pada 16 Januari 2024.
"Dari 4,2 juta, kita harus memahami bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR," kata Suhajar pada Minggu (28/1/2024).
Keterbatasan Daya Beli
Dia menjelaskan bahwa ASN yang tergolong MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli. Sebagai contoh, ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta dianggap berhak menerima zakat.
"Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri, kalau golongan 2, boleh menerima zakat," ungkapnya.
Meskipun demikian, Suhajar menekankan bahwa jika ASN menerima bantuan sosial (bansos), mereka sering mendapat kritik dari masyarakat non-ASN. "Namun, yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga," katanya.
Suhajar juga merinci bahwa kategori ASN sebagai MBR dapat terkait dengan tempat tinggal, kondisi rumah, dan golongan ASN tersebut. "Indikator kemiskinan itu pertama adalah penghasilannya, kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati," ujarnya.
Ia mencontohkan, "Pegawai golongan 2A, pekerjaannya supir, apa iya bisa rumah tipe 100, baru bekerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, dengan istri dan 2 anak, satu ditambah satu ditambah dua, empat."
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait