Menurut Suhajar, jika satu keluarga ASN memiliki 4 anggota, maka rumahnya harus lebih dari 32 meter persegi, mengacu pada ketentuan Kementerian PUPR yang menetapkan minimal 8 meter persegi per orang.
"Pegawai PU sangat paham dengan itu, sehingga Menteri PU mengatakan pokoknya rumah paling kurang 9 meter persegi per orang, bukan 8 meter, karena minimalnya itu 8 meter persegi. Kalau seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah, berarti dia miskin," tambahnya.
Suhajar juga menyatakan bahwa ASN yang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan, jika sudah menikah dan penghasilannya tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan keluarga, dapat masuk dalam kategori MBR.
"Berpenghasilan Rp8 juta pun, jika sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Termasuk yang Bergaji Rp8 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/400000-asn-masuk-kategori-miskin-dan-berhak-terima-zakat-termasuk-yang-bergaji-rp8-juta.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait