JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berdasarkan data bps.go.id, sebanyak 3.133 perceraian terjadi di Jakarta Timur pada periode Januari-Juli 2021. Angka perceraian itu tertinggi di antara wilayah lainnya di DKI Jakarta.
Kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur didominasi pengajuan cerai dari istri (cerai gugat). Tercatat, cerai gugat terdata sebanyak 2.265 perkara dan cerai talak 868 perkara.
Setelah Jaktim, janda kedua terbanyak tersebar di Jakarta Barat yang mencapai 2.759 orang per periode Januari-Oktober 2021.
Lalu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima pengajuan kasus gugatan perceraian sebanyak 2.618 kasus per Januari hingga Juli 2021 Dari jumlah itu, sebanyak 1.873 kasus diajukan oleh pihak perempuan.
Setelah itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mencatat 1.068 kasus perceraian per Januari-Agustus 2021. Angka kasus perceraian di Jakarta Pusat mengalami peningkatan pengaduan pada Agustus 2021 dengan 159 perkara.
Sementara itu, angka perceraian di DKI Jakarta 2021 mengalami penurunan dibandingkan 2020. Sepanjang 2020 jumlah kasus perceraian di Jakarta mencapai 14.411. Sementara, 2021 tercatat sekitar 9.578 dalam kurun waktu Januari-Oktober 2021. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait