Hak Angket DPR Seperti Apa Sih? Lengkap dengan Syarat dan Contoh Kasus

Wikku D Nugroho
Suasana sidang anggota DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebagian politikus sedang ramai meneriakkan Hak Angket terkait proses Pemilu 2024.

Munculnya pembahasan Hak Angket ini seiring dengan dugaan adanya berbagai kecurangan dalam Pemilu 2024.

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menjadi salah satu tokoh yang mendorong penyelidikan terhadap dugaan kecurangan tersebut.

Ganjar Pranowo bahkan mengajak pasangan calon lainnya, yakni nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, untuk turut serta dalam upaya mengungkap dugaan kecurangan tersebut melalui Hak Angket DPR.

Apa yang Dimaksud Hak Angket DPR?

Menurut laman resmi DPR RI, Hak Angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain Hak Angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Adapun, aturan Hak Angket telah diatur dalam pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis bagi masyarakat, berbangsa, dan bernegara, namun diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Apa syarat untuk mengajukan Hak Angket DPR?

Syarat pengajuan hak angket juga telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014. Pengajuan hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Usulan hak angket akan diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Contoh penggunaan Hak Angket di Indonesia?

Sebagai contoh, Hak Angket pernah digunakan dalam kasus Bank Century pada 2009. Pengusulan hak angket terkait kasus Bank Century diterima oleh Ketua DPR saat itu, Marzuki Alie, bersama dua wakilnya, Anis Matta, dan Pramono Agung.

Kasus Bank Century dianggap merugikan negara dan masyarakat, sehingga diserahkan kepada DPR untuk diselidiki lebih lanjut.

Semoga penjelasan mengenai hak angket DPR ini bermanfaat untuk pemahaman semua pihak. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Apa Itu Hak Angket DPR? Lengkap dengan Syarat dan Contoh Kasusnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/apa-itu-hak-angket-dpr-lengkap-dengan-syarat-dan-contoh-kasusnya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network