Pembenahan Lapas Tangerang Usai Kebakaran Maut

Sujoni
KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap memberikan pengarahan dan bimbingan kepada warga binaan di masjid. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pembenahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang mengusung semboyan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Pembenahan dilakukan setelah kebakaran maut pada September 2021.

Langkah PASTI itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Masjuno, Kamis (10/2/2022).

Dia mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait Lapas Kelas I Tangerang yaitu kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.

Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktural di bawahnya.

Penggantian pejabat ini sebagai langkah awal untuk pembenahan Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna membenahi Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," ujar Masjuno, Kamis (10/2/2022).

Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi dan kurangnya soliditas serta kedisiplinan pegawai.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sunandar menuturkan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.

Razia ini melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.

Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

”Dalam rangka pembenahan ini, kami mengatur ulang alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang di luar waktu yang telah dijadwalkan akan ditolak,“ kata mantan Karutan Salemba ini.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network