Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie (Foto: SINDOnews)
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - 10 jenis usaha industri pariwisata dan hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Tangsel.
"Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa ada yang ditutup dan ada yang dibatasi jam operasionalnya," ungkapnya di Pondok Aren, pada hari Rabu (6/3/2024).
Adapun 10 jenis usaha yang dilarang beroperasi meliputi klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, live musik skala besar (kecuali bernuansa Islami yang telah mendapat izin dari pihak terkait), disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
"Semua kegiatan hiburan malam kami tutup," tegasnya.
Pembatasan Jam Operasional
Sementara itu, pembatasan jam operasional berlaku untuk usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan ini akan disesuaikan dengan edaran yang berlaku.
Layanan pesan antar dan drive-thru diizinkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan batasan layanan operasional maksimal hingga pukul 04.00 WIB. Selama bulan puasa, usaha kuliner diharuskan menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak terlihat dari luar, dengan memperhatikan etika yang berlaku.
"Kami telah melakukan rapat dengan forkopimda, termasuk dandim, kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, serta para camat. Kami akan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan tertib dan khusyu," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkot-tangsel-larang-diskotik-hingga-rumah-pijat-beroperasi-selama-ramadhan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait