Surat Terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan (“Jangan Ada Dusta di Antara Kita”)
Oleh Ana Mustamin
Direktur SDM dan Umum
AJB Bumiputera 1912, Periode 2016-2018
Bismilahirrahmanirrahim,
KALAU saya melayangkan surat terbuka ini, tepat pada peringatan 110 tahun Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, semata-mata untuk membela harga diri dan martabat orang Bumiputera. Semula, saya memilih diam, karena ingin menjaga marwah sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tapi mendengar penyampaian Pak Riswinandi, Kepala Eksekutif IKNB (Industri Keuangan Non Bank) pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR 2 Februari lalu, sebagaimana Live Streaming yang ditayangkan Komisi XI di kanal Youtube, dan sejumlah pemberitaan media pada Kamis 3 Februari 2022 yang mewartakan rencana untuk melikuidasi AJB Bumiputera 1912; saya merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini.
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Perkenalkan Pak, saya Ana. Saya mantan direktur perempuan satu-satunya di Bumiputera selama perusahaan ini berdiri lebih dari satu abad lalu. Saya baru satu bulan lebih dinyatakan definitif sebagai direktur, ketika dinonaktifkan karena OJK menurunkan Pengelola Statuter (PS) di Bumiputera.
Beberapa bulan sebelumnya, saya pejabat sementara anggota Direksi. Peristiwa penonaktifan itu 5 (lima) tahun silam, tepatnya 21 Oktober 2016, sebuah sejarah yang tidak mungkin terhapus dalam memori saya. Saya masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung. Sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International. Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi. Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luarIndonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama ‘restrukturisasi’ dan ‘transformasi’. Apalagi konsultan ini diterjunkanlangsung OJK.
Apa yang terjadi? Mula-mula konsultan memaparkan skema “right issue”. Ini barang baru bagi kami, mengingat Bumiputera adalah perusahaanMutual (Usaha Bersama), bukan Perseroan Terbatas (PT). Bagaimana mekanisme right issue bisa terjadi, sementara Mutual tidak memiliki mekanisme penambahan modal? Tapi kami manut ke konsultan, pengetahuan kami terbatas, apalagidijanjikan dana 30 triliun rupiah dari proses ini.
Kami hanya mengingatkan bahwa apapun skema yang ditempuh, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera jangan dilanggar, dan semua harus sepengetahuan dan seijin BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai lembaga tertinggi perusahaan. BPA sendiri saat itu menerbitkan 4 butir pesan: bentuk badan usaha Mutual jangan dihilangkan, restrukturisasi harus berjalan transparan, karyawan dan pemegang polis jangan dirugikan. Tapi konsultan tampaknya tidak terlalu peduli dengan pesan BPA itu. Target mereka memang demutualisasi – mengubah bentuk badan usaha dari Mutual/Usaha Bersama menjadi Perseroan Terbatas, dan dalam proses ini mereka mengabaikan Anggaran Dasar.
Right issue ternyata gagal. Ia kuncup sebelum mekar. Entah apa sebabnya. Muncul skema lain, direct investment. Lalu menyusul KSO (Kerja Sama Operasional), lalu entah apa lagi. Yang saya ingat adalah, setiap kali meeting koordinasi dengan konsultan, skema berubah dan berubah. Entah rencana apa lagi berikutnya, hanya konsultan dan Tuhan yang tahu. Sampai suatu ketika kamiDireksi diminta menandatangani MoU tentang pengalihan pengelolaan aset Bumiputera ke ‘investor’. Saya tentu saja menolak membubuhkan paraf, karena tanpa sepersetujuan BPA.
Mungkin karena direksi dinilai tidak kooperatif, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi statuter. Atau mungkin juga rencana ini sudah lama. Yangsaya ingat, seluruh anggota direksi dan komisaris dinonaktifkan. Posisi Dirut saat itu kosong, karena sudah diberhentikan BPA. Inilah babak baru Bumiputera. Pengelola Statuter (PS) mulai memegang kendali di Bumiputera. Saya mendengar, hanya sehari setelah saya non aktif, aset-aset properti telah berpindah tangan ke ‘investor’ (kelak aset ini bisa ditarik kembali pasca pemberlakuan statuter).
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Apa yang dilakukan Pengelola Statuter selama 2 tahun bercokol di Bumiputera? Mereka me-run off Bumiputera, pak. Operasional bisnis dihentikan. Pengelola Statuter juga memberhentikan 1000 lebih karyawan (antara lain terdiri dari Kepala wilayah dan Kepala Cabang se Indonesia) dengan skema golden shakehand, dan memindahkannya ke ‘anak perusahaan’, PT Bumiputera Life.
Saya memberi tanda petik, karena ‘anak perusahaan’ ini bukan bagian dari entitas Bumiputera. AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki saham sama sekali pada perusahaan yang kelak berubah nama menjadi PT Bhinneka Life ini. Bayangkan pak, karyawan yang kami didik bertahun-tahun dan menjadi ujung tombak Bumiputera di lapangan, diboyong ke Bhinneka Life untuk membangun dan membesarkan perusahaan yang tidak memiliki ‘hubungan darah’. Karyawan diberi ‘sangu’ pula.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
