Seorang Muslim Wajib Tahu, Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Wikku D Nugroho
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sesuai dengan rukun Islam, zakat merupakan suatu hal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Para ulama mengartikan zakat sebagai kewajiban memberikan sebagian harta kepada mereka yang berhak menerimanya.

Adapun, kewajiban mengeluarkan zakat tertuang dalam firman Allah Subhanahu Wata'ala surat Al Baqarah ayat 110, yang bunyinya sebagai berikut,

  وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Melihat hal itu, kita sebagai umat Muslim tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menunaikan zakat. Kita pun harus membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal

Berikut dilansir melalui iNews.id akan menampilkan informasi mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang dirangkum dari buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya karya Syamsul dkk (2022), Sabtu (23/3/2024).  

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal 

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Sementara itu, zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan karena seseorang memiliki harta dengan jumlah tertentu. 

Besaran zakat mal dapat ditetapkan dengan dua metode, yaitu menggunakan nisab atau menghitung sebesar 2,5% dari total kepemilikan harta selama setahun. Hal ini menyebabkan jumlah zakat mal yang dikeluarkan setiap Muslim bervariasi. 

Menurut Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014, zakat mal mencakup zakat emas, perak, logam mulia lainnya, uang, surat berharga, perniagaan, serta zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz (barang temuan).

Di sisi lain, besaran zakat fitrah diatur berdasarkan ajaran Islam. Setiap balita dan dewasa memiliki kewajiban yang sama, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Juga diperbolehkan untuk mengganti beras dengan uang sesuai dengan harga beras.

Besaran zakat fitrah berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, 

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ 

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Itulah ulasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Semoga bermanfaat.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Muslim Wajib Paham".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network