Sandra Dewi Mulai Repot Bakal Bolak Balik Diperiksa di Kejaksaan Agung

Ari Sandita Murti
Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait pemblokiran rekening Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sandra Dewi sudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024). Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki rekening milik Harvey yang telah diblokir.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi berlangsung di lantai 7 Gedung Menara Kartika oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari pemblokiran beberapa rekening yang terkait, dengan tujuan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka HM (Harvey Moeis)," ungkap Ketut kepada wartawan pada Kamis (4/4/2024).

Penyitaan Sejumlah Rekening

Dia menambahkan bahwa kemungkinan besar rekening-rekening tersebut akan disita demi kelancaran penyelidikan terhadap kasus yang menyeret Harvey Moeis. "Apabila terdapat indikasi terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka bisa dilakukan penyitaan terhadap rekening-rekening yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Harvey diduga menjadi otak di balik praktik korupsi tersebut dengan aktif berkomunikasi dengan Riza Pahlevi, mantan Direktur PT Timah Tbk, pada tahun 2018-2019. Keduanya diduga telah mengatur kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan cara menyewa peralatan peleburan timah secara ilegal.

Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat untuk melibatkan beberapa smelter, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, dalam kegiatan tersebut dengan menyetujui untuk memberikan sebagian dari keuntungan kepada Harvey Moeis melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Harvey diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/potret-sandra-dewi-diperiksa-di-kejagung-terkait-pemblokiran-rekening-harvey-moeis.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network