Menahan Kentut ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Intan Afika Nuur Aziizah
Menahan Kentut ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi sholat. (Foto: Reuters)

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Kentut memiliki makna yang sama dengan dua hal itu. Sebab kentut jika dorongannya sangat kuat akan sangat mengganggu orang yang sholat sebagaimana buang air besar atau kencing (Fatwa Imam Ibnu Baz).

Wallahu a'lam bishawab. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update