NEW YORK, iNewsSerpong.id - Kompensasi kepada dua Muslimah yang dipermalukan oleh polisi karena dipaksa melepas jilbab, pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, telah menyetujui untuk memberikan kompensasi sebesar Rp278 Miliar.
Jamilla Clark dan Arwa Aziz berhak menerima kompensasi sebesar 17,5 juta dolar AS atau sekitar Rp278 miliar. Kedua wanita ini mengajukan gugatan terhadap perlakuan Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) pada 2018, di mana mereka dipaksa melepas jilbab saat diambil foto penangkapan terkait dugaan pelanggaran Perintah Perlindungan.
Merasa Dipermalukan Polisi
Mereka merasa dipermalukan karena menjadi tontonan dan diekspos oleh polisi. Namun, pemberian kompensasi ini masih harus melalui persetujuan Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Analisa Torres.
"Saat mereka memaksa saya untuk melepas jilbab, saya merasa seperti telanjang. Saya tidak yakin apakah kata-kata bisa menggambarkan betapa saya merasa terekspos dan dilanggar. Saya sangat bangga hari ini telah berperan dalam memberikan keadilan bagi ribuan warga New York lainnya," kata Jamilla setelah persidangan, Jumat (5/4/2024), seperti dilaporkan oleh The New York Times.
NYPD telah mengubah kebijakan pada tahun 2020 untuk mengizinkan umat beragama difoto dengan penutup kepala, meskipun penutup kepala tidak boleh menutupi wajah. Juru bicara Departemen Kehakiman Pemerintah Kota New York, Nicholas Paolucci, menyambut baik kompensasi ini dan menyatakan bahwa gugatan tersebut memberikan dampak positif bagi NYPD untuk melakukan reformasi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait