Jamilla ditangkap atas tuduhan melanggar Perintah Perlindungan di Manhattan pada 2017. Saat itu, dia memohon untuk difoto sambil mengenakan jilbab saat menjalani mugshot di Markas Besar Kepolisian Kota New York. Dalam dokumen pengaduan, Jamilla juga mengatakan bahwa dia mengalami pengalaman serupa 8 bulan setelah itu saat ditangkap di Brooklyn dengan tuduhan yang sama.
Albert Fox Cahn, pengacara Jamilla dan Arwa, menyebut kompensasi ini sebagai tonggak sejarah dalam perlindungan privasi dan hak beragama warga New York. Dia memperkirakan bahwa setidaknya 3.600 orang memenuhi syarat untuk menerima kompensasi serupa atas perlakuan yang sama, dengan besaran antara 7.000 hingga 13.000 dolar AS per orang.
Orang-orang yang dipaksa melepas jilbab saat diambil foto penangkapan antara 16 Maret 2014 hingga 23 Agustus 2021 memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kota New York. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp278 Miliar gegara Dipaksa Buka Jilbab oleh Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/2-muslimah-as-dapat-kompensasi-rp278-miliar-gegara-dipaksa-buka-jilbab-oleh-polisi.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait