SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Sholat Idul Fitri tidak diawali dengan adzan dan iqomah melainkan dengan seruan asholaatul jaam'iah. Hukum Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah.
Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Sholat ini disunnahkan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
Tata Cara Sholat Idul Fitri
Sholat Idul Fitri dikerjakan dua rakaat yang digelar di waktu dhuha dan tidak dilakukan bila telah lewat Dzhuhur. Kalau pun terlewat dan mau diqadha', waktunya keesokan harinya pada saat dhuha'.
Sholat Idul Fitri tidak diawali dengan azan dan iqomah melainkan dengan seruan asholaatul jaam'iah. Yakni seruan untuk melaksanakan sholat berjemaah yang dikumandangkan Bilal.
1. Membaca Niat Sholat Idul Fitri
اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا | مَأْمُوْمًا ) للهِ تَعَالَى
Latin: ushallii sunnatan li'iidil fithri rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa an (imaaman/makmuman) lillaahi ta'aala.
Artinya: Saya menyengaja sholat sunnah 'Idul Fithri dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait