KISAH SUKSES : Nurhayati Raih Sukses Berkat Dodol D'Tungku Bojonggede

Kastolani Marzuki
Pengusaha dodol D'tungku Bojonggede, Nurhayati. (Foto: iNews.id)

Meningkatnya pesanan otomatis berbanding lurus dengan keuntungan yang didapat Nurhayati. Harga dodol yang dijual Rp50.000 per 1 kg untuk konsumen. Sedangkan untuk reseller dikenakan Rp48.000. Harga itu berbeda lagi jika dodol dikemas dalam bentuk keranjang yakni Rp60.000.

Omzet yang didapat Nurhayati pun bisa menembus Rp100 juta hingga Rp150 juta jelang Lebaran. 

“Alhamdulillah, tiap jelang Lebaran pesanan dodol naik terus sampai 3.000 kg. Omzetnya Rp150 juta,” ujarnya.

Nurhayati menuturkan, untuk memenuhi pesanan selama Ramadhan hingga jelang Lebaran jumlah karyawan ditambah menjadi 9 orang. Jumlah itu terdiri atas 5 orang pembuat dodol, 3 orang pengemas, dan satu penjaga toko. Sedangkan pada hari biasa hanya satu orang.

Bantuan KUR BRI

Untuk tambahan modal, Nurhayati meminjam dana segar melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI sebesar Rp100 juta pada 2020. Dengan tenor 3 tahun dan cicilan Rp2 juta per bulan. 

“Waktu itu dapat KUR 100 juta. Per bulan Rp2 juta selama 3 tahun. Dapat bantuan modal ajuin sendiri,” ucapnya.

KUR BRI dianggap menjadi salah satu cara mendapatkan permodalan. Dalam situs BRI disebutkan, KUR BRI adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia. 

Salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan bunga rendah dan tanpa agunan.

KUR BRI 2024 dibagi menjadi tiga jenis, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Masing-masing jenis memiliki plafon, jangka waktu, dan syarat yang berbeda. 

Jenis-jenis KUR BRI

KUR Mikro

Pinjaman maksimal Rp 50 juta per debitur dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Syaratnya adalah individu yang melakukan usaha produktif dan layak, telah berusaha minimal 6 bulan, dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain kecuali kredit konsumtif.

KUR Kecil

Pinjaman mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per debitur dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Syaratnya adalah mempunyai usaha produktif dan layak, telah berusaha minimal 6 bulan, memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan, dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain kecuali kredit konsumtif. (*)


 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network