
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kasus pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua muncikari ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku yang membuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kamis (12/6/2025).
Aplikasi Live Streaming
Ressa menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan berinisial F (21) dan D (24). Konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.
Dalam siaran langsung tersebut, para perempuan di bawah umur diminta untuk memperagakan adegan dewasa secara telanjang. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
“Pelaku menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” ujarnya.
Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Kompol Kadek Dwi bergerak menyelidiki temuan tersebut. Kedua pelaku, D (21) dan F (21), serta empat orang korban, diamankan di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, saat tengah melakukan aksi live pornografi.
"Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ressa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait