Diduga Lalai Beri Perlindungan Siswa, Sekolah Elite Pre-School di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro

Vitrianda
Diduga karena kelalaian, seorang siswa di sekolah elite pre-school inisial PHKP Simprug harus menerima penanganan setelah kepala mengalami luka robek akibat terkena kaca. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Diduga karena kelalaian, seorang siswa di sekolah elite pre-school inisial PHKP Simprug harus menerima penanganan setelah kepala mengalami luka robek akibat terkena kaca.

Aulia Amri, pengacara korban yang identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika siswa berada di area bermain sekolah bersama teman-temannya pada Sabtu (27/4). Saat itu, korban jatuh.

Aulia Amri menjelaskan bahwa ada dorongan yang menyebabkan korban jatuh dan terluka. Kliennya harus menjalani perawatan serius, termasuk operasi dengan delapan jahitan di kepala. Insiden ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Awalnya, anak klien kami dinyatakan tidak seimbang dan jatuh, tetapi ternyata didorong ke kaca sehingga mengalami luka sobek di kepala. Anak harus dibius total dan menjalani operasi dengan delapan jahitan di sekitar kepala," ungkap Aulia Amri dalam keterangannya.

Aulia Amri menambahkan bahwa kasus yang menimpa anak pada 27 April merupakan tindakan yang membahayakan, terutama di tingkat preschool untuk anak usia 2-4 tahun.

"Tenaga pengajar diduga telah lalai karena membiarkan anak-anak (di bawah 4 tahun) berada di tempat yang tidak aman (terdapat kaca dan pecahan kaca). Pihak guru wajib memperhatikan anak-anak saat bermain," tambah Aulia Amri.

Diketahui bahwa korban sebelumnya didorong oleh teman bermainnya sehingga terjatuh dan membentur kaca pembatas hingga pecah, menyebabkan peristiwa ini pada anak di bawah umur di sekolah. Korban memerlukan penanganan serius di rumah sakit.

Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak sekolah telah memberikan informasi setelah berkomunikasi melalui WhatsApp. Kepala Sekolah PHKP Simprug, ARY mengarahkan untuk menghubungi penasihat hukum sekolah terkait permintaan konfirmasi.

"Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi langsung penasihat hukum sekolah. Terima kasih," kata dia pada Kamis (02/05/24).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network