Hindari Penipuan, 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengubahan skema pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Skema pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE, sekarang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Terdapat lima nomor HP yang digunakan untuk mengirim konfirmasi tersebut.

Sebelumnya, surat konfirmasi tilang dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik. Demikian publikasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Jumat (3/5/2024).

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimkan notifikasi dari lima nomor HP Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lima nomor HP tersebut adalah 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000. Menurutnya, penggunaan lima nomor HP tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).

Hindari Tindak Penipuan 

 

"Tujuannya untuk mengantisipasi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin menipu masyarakat. Sebaiknya hati-hati ketika menerima file dalam bentuk APK seperti ini, karena sudah pasti penipuan, terutama jika bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," kata Ade.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa pada surat konfirmasi tilang asli terdapat beberapa ciri, salah satunya adalah waktu dan lokasi pelanggaran. "Di sini ada fotonya, yang bisa diklik, dan kapan pelanggaran terjadi," ujarnya.

Selain itu, pada surat konfirmasi tilang yang asli juga terdapat link ke situs resmi, yaitu https://etle-korlantas.info/id/, sehingga pelanggar dapat langsung memeriksa data pelanggaran. (*)

 

 


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Catat! 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE".

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network