Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu (11/5/2024).
AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut
Diketahui, dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan tersangka. Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait