JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden RI Joko Widodo resmi mengizinkan organisasi kemasyarakat, ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 204 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya, pada ayat 4 tertulis, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagmaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kemudian pada Ayat 5 termuat bahwa, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Dan, pada Ayat 6 tertulis, Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Ayat 7 masih dalam PP yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait