Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan masyarakat Indonesia yang masih banyak belum memiliki rumah.
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya,"
Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya rumah dapat terealisasi ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait