JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Staf Kepresidenan, KSP Moeldoko menegaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
"Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait