Misno semakin bingung saat pihak PN Tangerang mengajak mediasi kembali bersama perusahaan. “Kata Ketua PN masih di beri ruang untuk diskusi hingga seminggu,” jelasnya.
“Ada 465 karyawan, 26 yang meninggal. Total tagihan dari karyawan itu list ada di MA Rp 50 miliar hak kami sebagai pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, kurator Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Domu Wellin menilai, rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hokum.
Menurutnya, mediasi bukan lagi proses projutitia atau proses hukum sehingga berpotensi melanggar kode etik hakim. ”Diharapkan segera dieksekusi agar kami dapat melakukan pengurusan dan membereskan dari aset PT Jabtex yang pailit tersebut,” kata Domu.
”Yang jadi masalah adalah proses penyegelan itu belum dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Kami tidak tahu masalahnya apa, yang pasti pengadilan niaga sudah memberikan delegasi,” sambungnya.
Domu menambahkan, jika Ketua Pegadilan Negeri Tangerang tidak melakukan penyegelan terhadap aset PT Jabatex, maka akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan menjalankan citra umum kepailitan PT Jabatex.
“Sita umum kepailitan ini sesuai dengan UU Kepailitan No 37 tahun 2004. Langkah itulah terpaksa akan kita tempuh,” jelasnya..
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait