Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara, ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang 

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus ART lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. (Foto: Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) berstatus tersangka dalam kasus asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai tiga rumah majikan di Kota Tangerang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang bekerja sebagai ART nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.

Tidak Betah Bekerja

Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tidak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak dan warga pun membantu mengevakuasi korban.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024). Pihaknya kini masih mendalami peristiwa itu.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya serta mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Namun, korban juga memiliki KTP yang menunjukkan usianya 22 tahun.

Zain menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP. (*)

 


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara".

 

 

 


 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network