Cara Hindari, Jangan Tertipu Salah Transfer dari Pinjol Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi pinjol (ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat saat ini tengah diresahkan dengan modus salah transfer dari pinjol ilegal meskipun tidak melakukan pengajuan. Hal ini pun tengah dikejar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengingatkan langkah pertama yang harus dilakukan kala menjadi sasaran penipuan ini adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Adapun, hal yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, kata Hudiyanto, masyarakat diimbau untuk tidak takut dan panik.

“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” tutur Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Masyarakat juga harus mengabaikan telepon dari oknum penipu, dan melakukan pemblokiran nomor kontak tersebut, serta diimbau untuk mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum.

“Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email [email protected] agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” ucap Hudiyanto.

Adapun para periode April-Mei 2024, Satgas berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network