OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong

Cahya Puteri Abdi Rabbi/Network
Hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online atau pinjol ilegal atau pinjol bodong dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong.

"SWI telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal tersebut," kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).

Friderica mengatakan bahwa mereka, bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga, telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Tujuannya adalah mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan di sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan di sektor pasar modal," ungkap Friderica.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara massal baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Ke depan, kata Friderica, OJK akan mempercepat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. Hal ini termasuk akselerasi implementasi program pemeriksaan tematik perjanjian baku dan validasi laporan penilaian sendiri oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network