Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Maraton 40 Tersangka WNA Sindikat Judi Online Internasional Markas Hayam Wuruk
Advertisement . Scroll to see content

WNA Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Dibekuk Polisi Saat Hendak ke Turki

Selasa, 09 November 2021 | 21:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara
WNA Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Dibekuk Polisi Saat Hendak ke Turki
Bareskrim Polri menangkap otak penyebar teror pinjol ilegal yang ternyata WNA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Hendak ke luar negeri, aktor intelektual penebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal dibekuk polisi. Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan aktor penyebar teror itu berinisial WJS alias BH alias JN seorang Warga Negara Asing (WNA). 

Jaringan penebar teror ini diketahui terkait dengan kasus seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena tertekan tagihan utang pinjol ilegal. "Dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021). 

Tak hanya aktor jaringan teror, Helmy menyebut WJS tersebut juga berperan sebagai direktur bisnis pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Tim Bareskrim Polri menangkap WJS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ketika hendak pergi ke Turki. 

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Helmy.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut