JAKARTA, iNews.Serpong.id - Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun ditetapkan sebagai wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, berlaku hingga 28 Februari 2022. Ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Penetapan ini berdasarkan hingga 28 Februari 2022.
Aturan PPKM level 4, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022), mengatakan perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, tidak ada daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1. Sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. Daerah PPKM level 2 turun dari sebelumnya 58 menjadi 25 daerah.
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3. Sebelumnya 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," tuturnya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait