Pelaku Fraud Indofarma tak Bakal Diberi Ampun oleh Kementerian BUMN

Anggie Ariesta
Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya perkara yang terjadi di anak usaha PT Indofarma Tbk, PT Indofarma Global Medika (IGM) ke mekanisme hukum. (Foto: Dok. Indofarma)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perkara anak usaha PT Indofarma Tbk, PT Indofarma Global Medika (IGM) sepenuhnya diserahkan kemekanisme hukum. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut bahwa IGM tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan fraud atau penyelewengan laporan keuangan.

Selain itu, diketahui bahwa IGM berutang dengan menggunakan nama-nama karyawan secara pribadi, sehingga Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku fraud tersebut.

Terjerat Pinjaman Online

"Indofarma, kita melakukan pendekatan hukumlah, jadi sesuai dengan temuan BPK dan Kejaksaan, kita hormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah," ucap Tiko usai acara Opening Ceremony BSI International Expo 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Adapun, fraud hingga utang pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending terungkap dari 18 temuan BPK, di mana 10 di antaranya terindikasi fraud dengan proyeksi kerugian secara akumulasi mencapai Rp436,87 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya mengakui bahwa perusahaan di bawah naungan BUMN Farmasi tersebut memang terjerat pinjaman online (pinjol). Seperti temuan BPK, jumlah utang pinjol Indofarma mencapai Rp1,26 miliar.

Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) BPK Nomor 10/5/X-XX/02/2024 pada 29 Februari 2024 atas investigasi kepada Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa ada 18 masalah di internal Indofarma dan 10 di antaranya terindikasi fraud.

Temuan-temuan tersebut ada indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi unit bisnis FMCG. Disusul indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network