8 Aplikasi Mata Elang Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus

Riyan Rizki Roshali
Kemkomdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan serius terkait penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang tersebar diaplikasi digital.

Sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital, dalam hal ini Google.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Memindai Nomor Polisi

"Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses," jelas Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Aplikasi yang kerap disebut "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) ini berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector.

Cara kerjanya dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database perusahaan leasing, membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Data yang diproses mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah ini, penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi. (*)
 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network