Bermodal Foto Cowok Ganteng, Napi Pacari Gadis SMP di Medsos Lalu Ancam Sebar Foto Bugilnya

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat ekspose kasus pemerasan dengan tersangka Napi Lapas Cipinang. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsSerpong.id - Lewat media sosial, narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA alias Cakra memacari gadis SMP di Bandung. Lalu mengancam menyebarkan foto bugil korban dengan motif memeras.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN, gadis 13 tahun asal Kota Bandung pada Maret 2024.

Profil Cowok Tampan

Dari perkenalan itu, pelaku yang menggunakan foto profil cowok tampan khas Korea berpacaran dengan korban. Mereka pun intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu.

"Pada Sabtu, 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WA dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).

Orang tua korban menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada anaknya. Lalu korban mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta pelaku MA.

"Kemudian, pelaku MA menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," katanya.

Karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA pada 9 Juni 2024. Dia lalu melapor ke Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," ucapnya.

Pelaku MA terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Dia berjanji akan menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.

Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya yang merupakan napi Lapas Cipinang.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network