Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," katanya.
Subdit Siber bekerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku MA. Dalam aksinya, pelaku MA menggunakan modus berkenalan dan memacari. Dia menggunakan nama palsu, akun palsu dan foto orang lain.
"MA menggunakan nama palsu dan foto orang lain, cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Tersangka MA juga baru menipu korban kedua di Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua ini sudah dewasa jadi kami lakukan penanganan sesuai aturan," ujar AKBP Ambarita.
Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku MA yang mendekam di Lapas Cipinang. Penyidik akan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.
"Soal tersangka MA punya HP di dalam lapas, kami dalami, berkordinasi dengan Kalapas dan KPLP Cipinang," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait