JAKARTA, iNews.id - Mochmammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena kasus asusila. Afifuddin ditunjuk berdasarkan kesepakatan enam Komisioner KPU.
Afifuddin menegaskan, tidak ada pervedaan pendapat dari penunjukan itu. "(Dasar penunjukan Plt Ketua) Kesepakatan Komisioner. Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afifuddin dalam konferensi persnya, Kamis (4/7/2024).
Afif, sapaan akrabnya, bakal mengemban tugasnya hingga terpilihnya Ketua KPU secara definitif. Menurutnya, kekompakan ini penting dalam menjalankan tugas-tugas KPU. “Itu (kekompakkan) penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Afif juga memastikan pelaksaan Pilkada tak akan terganggu usai terdapat pergantian Ketua. Afif mengaku akan melakukan langkah konsolidasi untuk memastikan pelaksaan Pilkada serentak mendatang. "Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.(*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait