BLITAR, iNewsSerpong.id - Seorang bocah perempuan 12 tahun menjadi korban pemerkosaan empat pemuda mabuk di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Informasi diperoleh iNews, korban diperkosa di rumah salah satu pelaku saat minum-minuman keras. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febi Pahlefi mengatakan, identitas keempat pelaku berinisial AJ, DM, DN dan IR. Keempatnya merupakan warga Desa Slorok, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pengaruh Minuman Keras
"Para pelaku diduga mencabuli korban di rumah DM saat dalam pengaruh minuman keras. Salah satunya memerkosa korban," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya kasus ini terungkap usai saudaranya mendapati korban pulang saat subuh. Selanjutnya korban yang ditanyakan mengaku baru saja dicabuli para pelaku.
Kejadian ini lantas diberitahukan kepada orang tua korban. Mendengar cerita tersebut dia langsung melaporkan ke Polres Blitar.
Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Blitar langsung menangkap keempat terlapor.
Mereka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait