JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk mengisi berbagai posisi strategis di kementerian dan instansi pemerintah.
Hharapannya dapat meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pengabdian kepada negara serta memperkuat sektor-sektor penting di tanah air.
Berikut rincian formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK beserta gajinya yang dirangkum Okezone.
· Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):
o Polisi Khusus Cagar Budaya (SMA/Sederajat): Tugas melindungi dan mengawasi cagar budaya.
o Penata Pameran (SMK Teknik Bangunan/Desain Grafis/Multimedia):Berhubungan dengan pengelolaan dan pelaksanaan pameran.
· Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
o Operator Layanan Kesehatan (SMA/Sederajat): Menjalankan layanan kesehatan di berbagai fasilitas.
· Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK):
o Pelatih dan Perawat Satwa Liar (SMA/Sederajat): Pelatihan dan perawatan satwa liar.
o Pemelihara Tumbuhan (SMA/Sederajat): Perawatan tumbuhan di berbagai lingkungan.
o Petugas Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan (SMA/Sederajat): Pengamanan hutan dan hasil hutan.
· Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
o Operator Sumber Daya Air (SMA IPA/SMK Teknik): Mengoperasikan sumber daya air.
o Petugas Operasi dan Pemeliharaan (SMA IPA/SMK Teknik): Kegiatan operasi dan pemeliharaan infrastruktur.
o Penilik Jalan (SMA IPA/SMK Teknik): Pengawasan dan perawatan jalan.
o Operator Alat Berat (SMA/Sederajat): Mengoperasikan alat berat.
· Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
o Operator Kilang dan Utilitas (SMA/SMK): Fokus pada pengoperasian kilang dan utilitas.
o Operator Pemboran (SMA/Sederajat): Pengoperasian peralatan untuk pemboran minyak dan gas.
o Pemantau Gunung Api (SMA/SMK): Pemantauan aktivitas gunung berapi.
· Badan Intelijen Negara:
o Pengelola Administrasi Intelijen (SMA/Sederajat): Mengelola administrasi di bidang intelijen.
· Kejaksaan Agung:
o Pengelola Penanganan Perkara (SMA/Sederajat): Mengelola kasus hukum.
· Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):
o Penjaga Tahanan (SMA/Sederajat): Menjaga tahanan.
o Petugas Pengamanan Kemasyarakatan (SMA/Sederajat): Berhubungan dengan keamanan masyarakat.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait