Pelamar juga dinyatakan aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat mendaftar.
"Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan memenuhi kriteria peringkat, namun tidak sesuai dengan formasi lowongan, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, baik itu PNS atau PPPK. Selain itu, pelamar hanya boleh mendaftar di satu formasi jabatan dalam satu instansi selama satu periode pendaftaran.
"Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Jika ketentuan ini dilanggar, pelamar akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Seleksi PPPK akan melalui dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
"Selanjutnya, akan ada wawancara yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait