JAKARTA, iNews.id - Industri pasar modal di Indonesia dikejutkan dengan dugaan skandal gratifikasi dalam proses IPO, setelah terungkap bahwa lima karyawan BEI terlibat.
Modus skandal ini terungkap melalui sebuah surat yang masuk ke ruang media BEI, berjudul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan," pada Senin (26/8/2024).
Lima karyawan yang terlibat sudah dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mereka diduga meminta imbalan uang atas jasa analisis kelayakan calon emiten agar saham perusahaan tersebut dapat tercatat di bursa.
“Sebagai imbalan, karyawan tersebut diduga membantu memudahkan proses penerimaan calon emiten untuk listing dan memperdagangkan saham di bursa,” demikian isi surat itu.
Gratifikasi Terorganisir
Surat tersebut juga mengungkap bahwa praktik serupa telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan sejumlah emiten yang telah terdaftar di BEI. Nilai imbalan yang diterima berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar per emiten.
Selain itu, surat itu menyebutkan bahwa praktik gratifikasi ini telah terorganisir, melibatkan perusahaan jasa konsultan atau penasihat.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum kabarnya membentuk sebuah perusahaan jasa penasihat, dan saat pemeriksaan, ditemukan akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” lanjut surat tersebut.
Diduga Libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut kemungkinan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dugaan bahwa ada oknum petinggi di lembaga tersebut yang ikut terlibat.
Hal ini karena OJK memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran untuk calon emiten yang ingin melakukan IPO.
“Disinyalir pula melibatkan oknum OJK yang memiliki otoritas menyatakan apakah sebuah perusahaan layak untuk melakukan penawaran umum atau IPO, bahkan hingga ke level kepala departemen,” tulis surat itu.
Selanjutnya, surat itu mencatat bahwa setelah PHK, belum ada langkah hukum yang diambil oleh bursa.
“Kasus ini belum menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang mengawasi proses penerimaan emiten di bursa. Masih harus dilihat apakah kasus ini akan diproses secara pidana karena keterlibatan oknum karyawan dalam penipuan terhadap emiten yang terdaftar secara tidak sah,” tambah surat tersebut.
Respons dari BEI dan OJK
Manajemen BEI mengonfirmasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawannya namun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam praktik yang tidak etis itu.
“Menanggapi isu yang beredar, kami menginformasikan bahwa terdapat pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahawa pihaknya tengah menyelidiki potensi keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi IPO di BEI.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal ini dan sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” ungkap Aman, Rabu (28/8/2024).
Aman menegaskan komitmen OJK untuk mencegah praktik penyuapan dan gratifikasi, dengan selalu menjunjung tinggi kode etik serta mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal anti-penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001.
Terkait adanya dugaan praktik gratifikasi dalam proses IPO di BEI, OJK telah menjalin kerja sama dengan BEI untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“OJK mendukung tindakan tegas BEI dalam memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga ini,” tambah Aman. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait