Demi Vespa Matik, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak Gadis ke Selingkuhan di Sumenep  

Diwan Mohamad Zahri
Seorang gadis diserahkan ibunya ke pria selingkuhannya di Sumenep, demi motor Vespa. (Foto/Ilustrasi: Ist)

SUMENEP, iNewsSerpong.id - Demi mendapatkan motor Vespa matik, seorang ibu berinisial E (41) tega menyerahkan anak gadis kepada pria selingkuhannya.

Ironisnya, lelaki yang terlibat dalam kasus ini adalah J (41), yang menjabat sebagai kepala sekolah.

"Hasil pemeriksaan, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah tersangka. Ibu korban juga pernah membawa anaknya ke sebuah hotel di Surabaya," ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (2/9/2024).

Punya Hubungan Khusus

Widiarti menjelaskan bahwa ibu kandung korban memiliki hubungan khusus dengan oknum kepala sekolah tersebut, sehingga mereka sering berkomunikasi.

Menurut informasi, korban berinisial T awalnya meminta kepada ibunya untuk membelikan motor. Ibu kemudian meminta tolong kepada kepala sekolah tersebut untuk memperoleh motor itu.

Mendengar permintaan tersebut, J meminta ibu korban untuk mengantarkan T ke rumahnya dengan alasan melakukan ritual penyucian diri, yang juga dimaksudkan untuk menutupi perselingkuhan mereka.

Ibu korban pun merayu anaknya agar mau melakukan hubungan intim dengan kepala sekolah tersebut, berjanji akan membelikan motor yang diinginkan anaknya setelah memenuhi permintaan itu.

"J juga mengatakan agar hubungan perselingkuhan antara E dan J tidak ketahuan orang lain. Akibatnya, E membujuk dan merayu anaknya untuk bersedia berhubungan badan dengan J," tambah Widiarti.

Pada 9 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, ibu dan anak tersebut menuju rumah kepala sekolah. Setelah tiba, korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan intim.

Setelah peristiwa tersebut, J memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima laporan dari kerabatnya mengenai tindakan pelecehan yang dialami anaknya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, E dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network