"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, ada keluarganya," kata Nawawi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Nawawi menjelaskan bahwa ada instrumen hukum terkait trading influence atau perdagangan pengaruh. Hal ini memungkinkan KPK untuk menentukan apakah Kaesang memperoleh kemudahan tertentu yang berkaitan dengan posisi atau jabatan sanak keluarganya.
"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence. Apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan tidak terkait dengan jabatan yang mungkin disandang oleh sanak kerabatnya," tambah Nawawi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait