JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hendak meninggalkan Indonesia ke Malaysia, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan, berhasil dicegah oleh pihak Imigrasi.
Penangkapan bos Texmaco Group itu terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, mengungkapkan bahwa Marimutu berencana pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat dan sudah masuk dalam daftar cegah Imigrasi.
"Ya, kami berhasil mencegah yang bersangkutan melalui jalur darat di PLBN Entikong," kata Silmy saat dikonfirmasi oleh iNews.id, Senin (9/9/2024).
Ditjen Kekayaan Negara
Dia menambahkan bahwa Marimutu telah diserahkan kepada Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Silmy menjelaskan bahwa petugas PLBN Entikong mencegah Marimutu pada sore menjelang malam hari.
Namun, Marimutu bukanlah subjek cekal dalam konteks pidana; masalahnya termasuk dalam ranah perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masalah terkait penyitaan aset milik Grup Texmaco, karena Marimutu dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang BLBI.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, Marimutu mengakui utang perusahaannya mencapai Rp29 triliun kepada negara.
Namun, ia belakangan mengklaim bahwa utangnya hanya sebesar Rp8,068 triliun dan 1,24 juta dolar AS.
Pemerintah telah berulang kali berupaya berkomunikasi dengan perusahaan terkait, tetapi tidak ditemukan itikad baik untuk melakukan pembayaran, sehingga penyitaan pun dilakukan.
Sri Mulyani menyatakan, "Pemerintah telah memberikan kesempatan agar perusahaan bisa beroperasi, namun tidak ada tanda-tanda untuk membayar.”
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keterlibatan Grup Texmaco dimulai saat mereka meminjam dari bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, dan beberapa bank swasta, dengan total utang sebesar Rp8,068 triliun dan USD 1,24 juta.
"Utang ini menjadi macet saat krisis, sehingga ketika pemerintah melakukan bailout, hak tagih bank pindah ke pemerintah," jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait