Dari pengakuan korban, tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Uang yang diperoleh tersangka R sebagai muncikari bervariasi dari Rp300.000 hingga Rp700.000, dan sebagian besar uang tersebut dinikmati oleh tersangka R.
Saat ini, tiga tersangka telah ditahan; dua di Mapolres Pariaman dan satu di Lapas Anak Pariaman, sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait