Tindakan Bajat! Diancam Pisau, Gadis di Pariaman Dijual Kakak Tiri kepada 5 Pria Hidung Belang

Eka Guspriadi
Seorang gadis belia di Kota Pariaman dipaksa kakak tiri layani 5 pria hidung belang. (Foto/Ilustrasi: Ist)  

Dari pengakuan korban, tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Uang yang diperoleh tersangka R sebagai muncikari bervariasi dari Rp300.000 hingga Rp700.000, dan sebagian besar uang tersebut dinikmati oleh tersangka R.

Saat ini, tiga tersangka telah ditahan; dua di Mapolres Pariaman dan satu di Lapas Anak Pariaman, sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network