JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz yakni mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Tak hanya itu, Whisnu menyebut, penyidik juga akan melakukan penyitaan pada unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu.
Untuk melakukan penyitaan ke seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hal itu untuk melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ucap Gatot terpisah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait