Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif, Publik Ikut Jadi Korban

Vitrianda Hilba Siregar
Industri otomotif.(Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999. Nyatanya, hingga menjelang akhir 2024 praktik usaha tidak sehat itu masih ada.

Ini dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikan antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau dealer

Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam. Sebab terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia. Salah satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.

“Dalam praktiknya kita harus permisi dulu kepada pemegang merek,” kata T, salah seorang pemilik dealer . 

Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain. “Tantangannya ya, namanya distributor misal jadi nggak senang sama kita, kemudian tidak dikasih barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.

Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network